Selamat datang

Pages

Universitas Sebelas Maret

Kampus UNS, Jl. Ir. Sutami 36 A, Kentingan, Surakarta 57126, Telepon: (0271) 642283, 636268, 636728, 636729, 646994.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Fakultas KIP UNS adalah fakultas Ungu yang dihuni lebih dari 12.000 mahasiswa.

Pendidikan Teknik Kejuruan

Jl. Ahmad Yani No. 200 Pabelan, Kartasura, Kampus V Pabelan FKIP UNS Surakarta, No. Telepon Program Studi (0271) 718419, No. Faksimili Program Studi (0271) 718419, Homepage http://ptm.fkip.uns.ac.id, E-mail ptm@fkip.uns.ac.id.

Pendidikan Teknik Mesin 2012

Semoga saya lulus tepat waktu di tahun 2016 aamiin .

Kebakkramat Karanganyar

saya tinggal di Dukuh Sumberrejo, RT.02/X, Waru, Kebakkramat, Karanganyar.

Sabtu, 10 Mei 2014

hadist ke-8

Dari Ibnu Umar r.a sesungguhnya Rasulullaah bersabda : " Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allaah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullaah, menegakkan sholat,menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka adarah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allaah Ta'ala.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Rabu, 07 Mei 2014

KEUTAMAAN MEMBERI SALAM



KEUTAMAAN MEMBERI SALAM
Alloh ta’ala berfirman :
وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الأرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلامًا (٦٣)
“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan”.
 حدثنا عمرو بن خالد قال: حدثنا الليث، عن يزيد، عن أبي الخير، عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما: أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه وسلم: أي الإسلام خير؟ قال: (تطعم الطعام، وتقرأ السلام على من عرفت ومن لم تعرف).
“(Dengan sanadnya) dari ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiallohu ‘anhu mengatakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Islam manakah yang lebih baik?” Beliau bersabda, “Kamu memberikan makanan dan mengucapkan salam atas orang yang kamu kenal dan tidak kamu kenal.” (Shohih Al-Bukhory no. 12, 28, 5882)
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (1347-1421 H) رحمه الله تعالى ditanya: bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada non Muslim?
Beliau menjawab: “Mendahului mengucapkan salam kepada orang non muslim adalah haram dan tidak boleh. Sebab Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Janganlah kamu memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kamu bertemu mereka disuatu jalan, maka desaklah mereka ke tepi.”
Tetapi jika mereka mengucapkan salam kepada kita, maka kita wajib menjawab, berdalil keumuman ayat: artinya
“Dan jika dihormati dengan suatu penghormatan,balaslah penghormatan itu dengan dengan yang lebih baik dari padanya (yang serupa).” An-Nisa’:86
Orang Yahudi juga pernah mengucapkan salam kepada nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan : “ As-Samu’alaika, ya Muhammad!” Padahal As-samu artinya kematian.berarti mereka mendo’akan kematian atas beliau.Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wasallam berkata:”Sesungguhnya orang Yahudi mengucapkan: Assamu’alaikum.Jika mereka mengucapkan salam kepada mu, maka ucapkanlah: “ wa ‘alaikum”.
Apabila non Muslim mengucapkan salam: As-Asamu’alaikum,maka kita harus membalasnya dengan ucapan :” wa’alaikum”.perkataan beliau : wa’alaikum, merupakan dalil bahwa apabila mereka mengucapkan As-salamu’alaikum, maka kita juga membalas dengan ucapan yang sama.Sebagian ulama berpendapat, bahwa apabila mereka mengucapkan secara jelas: As-Salamu’alaikum, maka kita juga boleh membalas dengan ucapan : ‘alaikumussalam.
Juga tidak boleh memulai ucapan : ahlan wa sahalan atau ucapan lain yang senada kepada mereka.sebab didalam ucapan ini terkandung pemulian dan pengagungan terhadap mereka.akan tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, maka boleh membalasnya dengan seperti apa yang dikatakan kepada kita. Sebab Islam datang dengan membawa keadilan dan memberi haknya bagi setiap orang yang memang berhak. Dan sebagaimana sudah diketahui, bahwa orang-orang Muslim lebih tinggi kedudukan dan martabatnya disisi Allah subahnahu wa ta’ala. Maka tak selayaknya mereka mereka merendah diri kepada orang-orang non muslim dengan mengucapkan salam terlebih dahulu.
Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan :
“ Orang Muslim tidak boleh memulai ucapan salam kepad non muslim.sebab Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang hal itu, disamping yang demikian itu dapat merendahkan martabat orang Muslim-bila harus mengagungkan orang nan muslim.
Orang Muslim lebih tinggi derajatnya disisi Allah ta’ala.Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam hal ini. Tetapi apabila mereka (yahudi atau Nasrani) yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh membalas dengan salam seperti yang mereka ucapkan. Kita juga tidak boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban (selamat datang), atau yang serupa dengan itu.
Karena dalam hal ini mengagungkan diri mereka seperti halnya salam. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)”

Sumber : 02 Desember 2011. Hukum Memberi Salam kepada Non Muslim « Ahlussunnah wal Jama'ah Salafy. http://thetruthonly1.wordpress.com/2012/02/08/keutamaan-memberi-salam.html. diakses pada tanggal 01 Oktober 2012.

MANAJEMEN ZAKAT



MANAJEMEN ZAKAT
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat

Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam yang mempunyai harta cukup banyaknya menurut ketentuan (nisab) zakat, wajiblah membersihkan hartanya itu dengan mengeluarkan zakatnya.

Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”,sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq” .Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati.

Di dalam Alquran Allah telah berfirman sebagai berikut:

Al-Baqarah: 110

Artinya:

“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.

At-Taubah: 60

Artinya:

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.

At-Taubah: 103

Artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Adapun hadist yang dipergunakan dasar hukum diwajibkannya zakat antara lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut:

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Mu’az ke Yaman, ia bersabda: “Sesungguhnya engkau akan datang ke satu kaum dari Ahli Kitab, oleh karena itu ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka beritahukannlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka atas mereka salat lima kali sehari semalam; lalu jika mereka mentaatimu untuk ajakan itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka; kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka berhati-hatilah kamu terhadap kehormatan harta-harta mereka, dan takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara doa itu dan Allah tidak hijab (pembatas)”.

Adapun harta-harta yang wajib dizakati itu adalah sebagai berikut:

1. Harta yang berharga, seperti emas dan perak.

2. Hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan, seperti padi, gandum, kurma, anggur.

3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.

4. Harta perdagangan.

5. Harta galian termasuk juga harta rikaz.

Adapun orang yang berhak menerima zakat adalah:

1. Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai dan tidak pula berusaha.

2. Miskin, ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dengan pendapatannya sehingga ia selalu dalam keadaan kekurangan.

3. Amil, ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

4. Muallaf, ialah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, diberi zakat agar menambah kekuatan hatinya dan tetap mempelajari agama Islam.

5. Riqab, ialah hamba sahaya atau budak belian yang diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya agar menjadi orang merdeka.

6. Gharim, ialah orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan membayarnya.

7. Fi sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan Islam.

8. Ibnussabil, ialah orang yang kehabisan biaya atau perbekalan dalam perjalanan yang bermaksud baik (bukan untuk maksiat).
Sejarah Pelaksanaan Zakat di Indonesia

Sejak Islam memsuki Indonesia, zakat, infak, dan sedekah merupakan sumber sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam dan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Belanda. Pemerintah Belanda khawatir dana tersebut akan digunakan untuk melawan mereka jika masalah zakat tidak diatur. Pada tanggal 4 Agustus 1938 pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan zakat dan fitrah yang dilakukan oleh penghulu atau naib sepanjang tidak terjadi penyelewengan keuangan. Untuk melemahkan kekuatan rakyat yang bersumber dari zakat itu, pemerintah Belanda melarang semua pegawai dan priyai pribumi ikut serta membantu pelaksanaan zakat. Larangan itu memberikan dampak yang sangat negatif bagi pelakasanaan zakat di kalangan umat Islam, karena dengan sendirinya penerimaan zakat menurun sehingga dana rakyat untuk melawan tidak memadai. Hal inilah yang tampaknya diinginkan Pemerintah Kolonial Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, di Aceh satu-satunya badan resmi yang mengurus masalah zakat. Pada masa orde baru barulah perhatian pemerintah terfokus pada masalah zakat, yang berawal dari anjuran Presiden Soeharto untuk melaksanakan zakat secara efektif dan efisien serta mengembangkannya dengan cara-cara yang lebih luas dengan pengarahan yang lebih tepat. Anjuran presiden inilah yang mendorong dibentuknya badan amil di berbagai propinsi.
Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif

Sehubungan pengelolaan zakat yang kurang optimal, sebagian masyarakat yang tergerak hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, pada tahun 1990-an, beberapa perusahaan dan masyarakat membentuk Baitul Mal atau lembaga yang bertugas mengelola dan zakat, infak dan sedekah dari karyawan perusahaan yang bersangkutan dan masyarakat. Sementara pemerintah juga membentuk Badan Amil Zakat Nasional.

Dalam pengelolaan zakat diperlukan beberapa prinsip, antara lain:

1. Pengelolaan harus berlandasakn Alquran dan Assunnah.

2. Keterbukaan. Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat, pihak pengelola harus menerapkan manajemen yang terbuka.

3. Menggunakan manajemen dan administrasi modern.

4. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat harus mengelolah zakat dengan sebaik-baiknya.

Selain itu amil juga harus berpegang teguh pada tujuan pengelolaan zakat, antara lain:

1. Mengangkat harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.

2. Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahik

3. Menjembatani antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.

4. Meningkatkan syiar Islam

5. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.

6. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
Hikmah Ibadah Zakat

Apabila prinsip-prinsip pengelolaan dan tujuan pengelolaan zakat dilaksanakan dipegang oleh amil zakat baik itu berupa badan atau lembaga, dan zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan manajemen modern dengan tetap menerapkan empat fungsi standar manajemen, tampaknya sasaran zakat, infak maupun sedekah akan tercapai.

Zakat memiliki hikmah yang besar, bagi muzakki, mustahik, maupun bagi masyarakat muslim pada umumnya. Bagi muzakki zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebih.

Bagi mustahik, zakat memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzan terhadap orang-orang kaya, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan.

Bagi masyarakat muslim, melalui zakat akan terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam. Sedangkan dalam tata masyarakat muslim tidak terjadi monopoli, melainkan sistim ekonomi yang menekankan kepada mekanisme kerja sama dan tolong-menolong.

Essay "PEMIKIRAN FILOSOFIS PANCASILA"



PEMIKIRAN FILOSOFIS PANCASILA
Pengertian filosofis terhadap pancasila adlah suatu perenungan reflektif dan sistematis mengenai pancasila yang sifatnya personal(Pranarka,1985).
Slamet Sutrisno (2006) juga mengatakan pemikiran filosofis pancasila meurpakan renungan mendalam tentang pancasila dari para tokoh atau ahli filsafat.Meskipun merupakan perenungan mendalam yanng bersifat personal tetapi pemikiran filosofis termasuk jenis pemikiran intelektual karena dilakukan secara reflektif,objektif,kritis, logis dan sistematis. Berikut adalah pandangan beberapa tokoh mengenai pemikiran filosofis terhadap pancasila.
Menurut Notonagoro (1982) isi dari sila-sila pancasila sebagai dasar falsafah negara adalah pengertian umum,abstrak,dan universil , yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
  1. Bagi sila pertama ke-Tuhan-an Yang Maha Esa adalah kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan di dalam negara kita dengan hakekat daripada Tuhan.
  2. Bagi sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradap adalah kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan di dalam negara kita dengan hakekat daripada manusia.
  3. Bagi sila ketiga Persatuan Indonesia adalah kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan di dalam negara kita dengan hakekat daripada satu.
  4. Bagi sila keempat Kerakyatan yang dipimpin leh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan di dalam negara kita dengan hakekat daripada rakyat.
  5. Bagi sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan di dalam negara kita dengan hakekat daripada adil.
Ir.Soekarno sebagai orang pertama yang memperkenalkan Pancasila telah menjelaskan isi atau subtansi tiap sila Pancasila. Penjelasan tersebut adalah pada sidang I BPUPKI tanggal 1 juni 1945. Tidak hanya itu,penjelasan Ir.Soekarno perihal sila-sila Pancasila ini dikemukakan kembali pada kursus presiden tentang Pancasila di tahun 1956 dan [ada pidato di muka sidang umum PBB tahun 1960. Menurut beliau muatan yang trkandung dalam masing-masing sila Pancasila dapat dikemukakan secara sederhana,sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan.Bukan hanya bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan tetapi hendaknya masing-masing orang Indonesia betuhan menurut Tuhannya sendiri.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradap berarti humanity atau persaudaraan bangsa-bangsa.
  3. Persatuan Indonesia berarti nasionalisme.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti demokrasi.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti tidak ada kemiskinan alam Indonesia merdeka (M Silalahi,2001)
Soediman Kartohadiprojo dalam buku “Beberapa Pikiran sekitar Pantja-Sila”(1970) menyatakan Pancasila pada awalnya masih berisi singkat hanya inti dari kelima sila. Pancasla belum ready made karena itu perlu pemikiran bulat untuk menemukan “isi” daripada Pancasila itu sendiri.
Isi pancasila haruslah memenuhi isi jiwa bangsa Indonesia sendiri sehinggga tafsiran yang diberikan tidak bermacam-macam.Selanjutnya ia menyatakan sebagai berikut “ Kalau kita perhatikan. Maka filsafat Pantja-Sila nti-intinya dibawakan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia”(Soediman Kartohadiprojo,1970:43).
Pemikiran bulat filsafat Pancasila tergambar dalam sila-sila Pancasila. Seperti arti sila pertama yaitu ke-Tuhanan Yang Maha Esa adalah bahwa bangsa Indonesia percaya adanya Tuhan.pencipta alam semesta dan seluruh isinya termasuk manusia. Demikianlah merupakan arti sila kedua , Perikemanusiaan yang adil dan beradab atau internasionalisme. Namun karena tempat tinggal manusia yang tidak berada dalam satu wilayah ini menimbulkan adanya bangsa (Sila ketiga, Nasionalisme atau kebangsaan). Sila kelima yang dimaksud adalah kebahagiaan dalam bernegara dan secara individu yang dicapainya dengan jalan musyawarah/mufakat/sila keempat.
Dikarya dalam buku “Dikarya tentang negara dan bangsa”(1980) membahas Pancasila secara filosofis yang bertolak dari refleksinya tentang manusia. Tulisan ini berasal dari prasaran beliau tentang Pancasila dan Religi pada Seminar Pancasila I tahun 1959 di Yogyakarta. Menurutnya, manusia adalah makhluamak sosial yang selalu berhubungan dengan semua yang lain. Aspek ini, pertama- dalam relasinya dengan alam jasmani yang disebutnya membudaya. Aspek kedua adalah relasinya dengan pesona rohani. Oleh karena itu, menurut strukturnya adanya kita perlu berupa kebersamaan. Keberadaan kita baik dalam dunia material maupun dalam interaksi adalah karena diadakan oleh Hyang Maha Ada.
Dengan demikian sila Ketuhanan itu timbul  dari kodrat manusia itu sendiri.Perikemanusiaan berarti menghormati,menjunjung tinggi sesama manusia. Perikemanusiaan berarti menolak perbudakan,menolak penghisapan antar manusia dan sebagainya.Perikemanusiaan membuat rumusan umum yaknni memuat segala kebijakan yang harus dilakukan manusia menurut hakikat kodratnya.
Keadilan sosial adalah suatu percabangan pengkhususan yang muncul jika kita memandang manusia berhadapan dengan alam jasmani,yang dikerjakan, dibangun, dijadikan perlengkapan dan syarat hidup,yang syarat hidup  itu harus langsung ditujukn kepada semua manusia,tidak hanya sekelompok manusia saja. Keadilan Sosial adalah perikemanusiaan sepanjang dilaksanakan dalam suatu bidang ialah bidangekonomi atau bidang penyelenggaraan perlengkapan dan syarat-syarat hidup kita sepanjang hidup itu tergantung pada barang materiil.
Untuk memunculkan prinsip demokrasi atau kerakyatan prinsip DEMOKRASI atau kerakyatan,kita harus berfikir lebih lanjut. Manusia adalah makhluk sosial sehingga dengan sendirinya manusia itu akan bermasyarakat. Masyarakat adalah bentuk konkrit dari permasyarakatan. Masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan hubungan antar manusia tidaklah sama. Lain halnya dengan dengan negara sebagai kelompok masyarakat yang besar. Disini memasyarakat menjadi menegara. Disini bahaya kegagalan semakin besar,maka diperlukan prinsip DEMOKRASI. Dalam prinsip demokrasipara warga harus dipandang sebagai pribadi menurut ketinggiannya sebagai persona dengan semua hak-hak asasinya. Akan tetapi hak-hak berikut harus digunakan untuk kehidupan bernegara bukan untuk bertindak secara liar. Demokrasi adalah  prinsip yang nenyebabkan para warga negara saling memandang dan menghormati, menerima dan kerjasama dalam satu kesatuan, sehingga masyarakat dapat bertindak satu subjek yang menyelenggarakan kepentingan bersama.
Kebangsaan adalah suatu cara dari ada bersama. Berada bersama dalam satu negara belum tentu menegara,jika bangsa itu merdeka dan menegara maka kebangsaanlah yang menjadi dasar penegaraan, Kebangsaan adalah pelaksanaan memasyarakat dalam kelopok yang kebih kecil yaitu bangsa.
Abdul Kadir Besar dalam tuisannya “pancasila dan Alam pikiran Integralistik (1994) menyatakan bahwa untuk mengetahui serba konsep yang terkandung dalam tiap sla dilakukan refleksi filsafat. Menurutnya tiap sila Pancasila adalah abstraksi dari serba konsep yang secara logik terkandung di dalamnya, tersusun secara berjenjang dari konsep yang bersifat universal, berturut-turut secara deduktif logik ke konsep yang makin bersifat partikular.
Konsep universal yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah alam semesta itu ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,yang eksistensinya dekerangkai oleh suatu mantikan yangbjuga ciptaan Tuhan yang dinamai Mantikan Esistensi Alam Semesta. Dikatakan Bahwa dalam alam semesta itu,segenap fenomena saling bertautan merakit diri secara organik,rakitanya berjenjang ke atas tak terhingga dan kebawah tak terhingga. Mantikan Eksistensi Alam Semesta mengandung tiga tesis ontologik sebagai berikut :
1)      Dalam alam semesta,tidak ada suatu fenomenapun yang mampu berdiri sendiri,terlepas dari fenomena lain,
2)      Ada itu memberi, tidak ada itu tidak memberi
3)      Suatu pendapat atau keyakinan benar,bila ia berkesuaian dengan totalitas relasi yang berkaitan dengannya,dan nir benar apabila kesesuaian itu tidak ada.
Kebenaran itu adalah totalitas ide mengenai kebenaran bersifat integral. Kesimpulannya sila Ketuhanan Yang Maha Esa beralam pikirab integralistik.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beadab adalah abstraksi dari kondisi konkrit manusia yang secara riil terus-menerus bersama dengan manusia lain, Manusia adalah salah satufenimena alam semesta ,yang tidak mungkin berdiri sendiri terlepas dari fenomena lain yang bertautan. Adil menunjukkan kemakhlukan individu dalam diri manusia sedang beradab menunjukkan kemakhlukkan sosialnya.
            Sila Persatuan Indonesia adalah abstraksi dari ketautan manusia dengan fenomen lain diluar dirinya yakni ketautan manusia dengan lingkungannya. Ketautan itu memberi kualifikasi loyalitas manusia pada lingkungannya yang diartikan sebagai rasa keterikatan diri manusia pada lingkungannya yang digerakkan hasrat memberi. Loyalitas terkecil yang mengelilingi manusia adalah keluarga sebagai loyalitas tingkat ke dua yang mempunyai kewajiban memberi pada lingkungan dimana ia berada yakni lingkungan suku bangsa sebagai tingkat loyalitas ketiga. Loyalitas pada bangsa inilah sebagai loyalitas tingkat keempat dalam pancasila dirumuskan sebagai Persatuan Indonesia. Totalitas memberi terus dilakukan pada tingkat berikutnya yakni  loyalitas pada umat manusia sebagai yang kelima. Dan akhirnya loyalitas pada alam semesta ciptaan Tuhan pada hakekatnya bentuk loyalitas manusia pada Tuhan YME sebagai tingkat loyalitas keenam sebagai puncaknya. Loyalitas pada tiapjenjang adalah kondisi integrasi dari semua berian para fenomen. Konsep universal yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia adalah integralistik.
Konsep yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat permusyawaratan/perwakilan adalah tentang masyarakat. Paham Pancasila mengenai masyarakat adalah kebersamaan hidup  antar sejumlah orang yang terselenggara melalui interaksi saling memberi.Dalam hal ini masyarakat tidak dipandang dalam individunya saja melainkan sebagai tokoh nasional yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Dalam konkritasinya masyarakat membutuhkan informasi yang mencerminkan kehendak rakyat dan hal itu diperoleh melalui interaksi saling memberi. Interaksi informasi inilah  dalam pengertian pancasila disebut musyawarah mufakat. Keorganisasian masyarakat yang pola kerjanya berkerangkakan musyawarah mufakat dalam Pancasila menjadi butir ajaran tentang : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan (dari) rakyat. Substansi ajaran demokrasi pancasila adalah kebersamaan yakni terkandung dalam ungkapan “ yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Konsep universal yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah produk dari relasi antarsubjek,bukan barang jadi yang diaku sebagai bawaan dari individu manusia. Konsep yang mendasari keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ajaran filsafat Pancasila bahwa perangkat hidup yang original adalah kewajiban yakni kewajiban memberi kepada lingkungan. Melalui interaksi saling memberi maka terungkaplah pengertian hak yakni hak seseorang adalah hasil terlaksananya kewajiban orang lain yang bertautan.




 Hak adalah derivat dari kewajiban. Faham keadilan ajaran filsafat Pancasila  adalah :
1)      Subjeknya jamak yang bertingkah laku serentak
2)      Bahan baku keadilan adalah terlaksananya kewajiban memberi dari pada subjek
3)      Keadilan bersifat fungsional, karena orang yang tidak pernah kewajiban memberi, tidak akan mendapatkan hak pula, mengingat kewajiban adalah transformasi dari kewajiban ke hak antar pasangan subjek.
4)      Dengan terjadinya transformasi kewajiban ke hak antar subjek jamak, keadilan akan terwujud.
Pemikiran filosofis pancasila bersifat personal. Karena itu bisa muncul perbedaan-perbedaan.