PEMIKIRAN FILOSOFIS PANCASILA
Pengertian filosofis terhadap pancasila adlah suatu
perenungan reflektif dan sistematis mengenai pancasila yang sifatnya
personal(Pranarka,1985).
Slamet
Sutrisno (2006) juga mengatakan
pemikiran filosofis pancasila meurpakan renungan mendalam tentang pancasila
dari para tokoh atau ahli filsafat.Meskipun merupakan perenungan mendalam yanng
bersifat personal tetapi pemikiran filosofis termasuk jenis pemikiran intelektual
karena dilakukan secara reflektif,objektif,kritis, logis dan sistematis.
Berikut adalah pandangan beberapa tokoh mengenai pemikiran filosofis terhadap
pancasila.
Menurut Notonagoro
(1982) isi dari sila-sila pancasila sebagai dasar falsafah negara adalah
pengertian umum,abstrak,dan universil , yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Bagi sila pertama ke-Tuhan-an Yang Maha Esa adalah
kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan di dalam negara
kita dengan hakekat daripada Tuhan.
- Bagi sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradap
adalah kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan di dalam
negara kita dengan hakekat daripada manusia.
- Bagi sila ketiga Persatuan Indonesia adalah
kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan di dalam negara
kita dengan hakekat daripada satu.
- Bagi sila keempat Kerakyatan yang dipimpin leh
hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kesesuaian sifat-sifat dan
keadaan-keadaan daripada dan di dalam negara kita dengan hakekat daripada
rakyat.
- Bagi sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia adalah kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan
di dalam negara kita dengan hakekat daripada adil.
Ir.Soekarno sebagai orang pertama yang memperkenalkan Pancasila
telah menjelaskan isi atau subtansi tiap sila Pancasila. Penjelasan tersebut
adalah pada sidang I BPUPKI tanggal 1 juni 1945. Tidak hanya itu,penjelasan
Ir.Soekarno perihal sila-sila Pancasila ini dikemukakan kembali pada kursus
presiden tentang Pancasila di tahun 1956 dan [ada pidato di muka sidang umum
PBB tahun 1960. Menurut beliau muatan yang trkandung dalam masing-masing sila
Pancasila dapat dikemukakan secara sederhana,sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bangsa Indonesia
adalah bangsa yang bertuhan.Bukan hanya bangsa Indonesia adalah bangsa
yang bertuhan tetapi hendaknya masing-masing orang Indonesia betuhan
menurut Tuhannya sendiri.
- Kemanusiaan yang adil dan beradap berarti humanity atau persaudaraan
bangsa-bangsa.
- Persatuan Indonesia berarti nasionalisme.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan berarti demokrasi.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti tidak ada
kemiskinan alam Indonesia merdeka (M Silalahi,2001)
Soediman Kartohadiprojo dalam buku “Beberapa Pikiran sekitar Pantja-Sila”(1970) menyatakan
Pancasila pada awalnya masih berisi singkat hanya inti dari kelima sila.
Pancasla belum ready made karena itu
perlu pemikiran bulat untuk menemukan “isi” daripada Pancasila itu sendiri.
Isi pancasila
haruslah memenuhi isi jiwa bangsa Indonesia sendiri sehinggga tafsiran yang
diberikan tidak bermacam-macam.Selanjutnya ia menyatakan sebagai berikut “ Kalau
kita perhatikan. Maka filsafat Pantja-Sila nti-intinya dibawakan dengan hal-hal
yang berkaitan dengan kehidupan manusia”(Soediman Kartohadiprojo,1970:43).
Pemikiran
bulat filsafat Pancasila tergambar dalam sila-sila Pancasila. Seperti arti sila
pertama yaitu ke-Tuhanan Yang Maha Esa adalah bahwa bangsa Indonesia percaya
adanya Tuhan.pencipta alam semesta dan seluruh isinya termasuk manusia.
Demikianlah merupakan arti sila kedua , Perikemanusiaan yang adil dan beradab
atau internasionalisme. Namun karena tempat tinggal manusia yang tidak berada
dalam satu wilayah ini menimbulkan adanya bangsa (Sila ketiga, Nasionalisme
atau kebangsaan). Sila kelima yang dimaksud adalah kebahagiaan dalam bernegara
dan secara individu yang dicapainya dengan jalan musyawarah/mufakat/sila
keempat.
Dikarya dalam
buku “Dikarya tentang negara dan bangsa”(1980) membahas Pancasila secara
filosofis yang bertolak dari refleksinya tentang manusia. Tulisan ini berasal
dari prasaran beliau tentang Pancasila dan Religi pada Seminar Pancasila I
tahun 1959 di Yogyakarta. Menurutnya, manusia adalah makhluamak sosial yang
selalu berhubungan dengan semua yang lain. Aspek ini, pertama- dalam relasinya
dengan alam jasmani yang disebutnya membudaya. Aspek kedua adalah relasinya
dengan pesona rohani. Oleh karena itu, menurut strukturnya adanya kita perlu berupa
kebersamaan. Keberadaan kita baik dalam dunia material maupun dalam interaksi
adalah karena diadakan oleh Hyang Maha Ada.
Dengan
demikian sila Ketuhanan itu timbul dari
kodrat manusia itu sendiri.Perikemanusiaan berarti menghormati,menjunjung
tinggi sesama manusia. Perikemanusiaan berarti menolak perbudakan,menolak
penghisapan antar manusia dan sebagainya.Perikemanusiaan membuat rumusan umum
yaknni memuat segala kebijakan yang harus dilakukan manusia menurut hakikat
kodratnya.
Keadilan
sosial adalah suatu percabangan pengkhususan yang muncul jika kita memandang
manusia berhadapan dengan alam jasmani,yang dikerjakan, dibangun, dijadikan
perlengkapan dan syarat hidup,yang syarat hidup itu harus langsung ditujukn kepada semua
manusia,tidak hanya sekelompok manusia saja. Keadilan Sosial adalah
perikemanusiaan sepanjang dilaksanakan dalam suatu bidang ialah bidangekonomi
atau bidang penyelenggaraan perlengkapan dan syarat-syarat hidup kita sepanjang
hidup itu tergantung pada barang materiil.
Untuk
memunculkan prinsip demokrasi atau kerakyatan prinsip DEMOKRASI atau
kerakyatan,kita harus berfikir lebih lanjut. Manusia adalah makhluk sosial
sehingga dengan sendirinya manusia itu akan bermasyarakat. Masyarakat adalah
bentuk konkrit dari permasyarakatan. Masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan
hubungan antar manusia tidaklah sama. Lain halnya dengan dengan negara sebagai
kelompok masyarakat yang besar. Disini memasyarakat menjadi menegara. Disini
bahaya kegagalan semakin besar,maka diperlukan prinsip DEMOKRASI. Dalam prinsip
demokrasipara warga harus dipandang sebagai pribadi menurut ketinggiannya
sebagai persona dengan semua hak-hak asasinya. Akan tetapi hak-hak berikut
harus digunakan untuk kehidupan bernegara bukan untuk bertindak secara liar.
Demokrasi adalah prinsip yang
nenyebabkan para warga negara saling memandang dan menghormati, menerima dan
kerjasama dalam satu kesatuan, sehingga masyarakat dapat bertindak satu subjek
yang menyelenggarakan kepentingan bersama.
Kebangsaan
adalah suatu cara dari ada bersama. Berada bersama dalam satu negara belum
tentu menegara,jika bangsa itu merdeka dan menegara maka kebangsaanlah yang
menjadi dasar penegaraan, Kebangsaan adalah pelaksanaan memasyarakat dalam
kelopok yang kebih kecil yaitu bangsa.
Abdul Kadir Besar
dalam tuisannya “pancasila dan Alam pikiran Integralistik (1994) menyatakan
bahwa untuk mengetahui serba konsep yang terkandung dalam tiap sla dilakukan
refleksi filsafat. Menurutnya tiap sila Pancasila adalah abstraksi dari serba
konsep yang secara logik terkandung di dalamnya, tersusun secara berjenjang
dari konsep yang bersifat universal, berturut-turut secara deduktif logik ke
konsep yang makin bersifat partikular.
Konsep
universal yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah alam
semesta itu ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,yang eksistensinya dekerangkai oleh
suatu mantikan yangbjuga ciptaan Tuhan yang dinamai Mantikan Esistensi Alam
Semesta. Dikatakan Bahwa dalam alam semesta itu,segenap fenomena saling
bertautan merakit diri secara organik,rakitanya berjenjang ke atas tak
terhingga dan kebawah tak terhingga. Mantikan Eksistensi Alam Semesta
mengandung tiga tesis ontologik sebagai berikut :
1)
Dalam alam
semesta,tidak ada suatu fenomenapun yang mampu berdiri sendiri,terlepas dari
fenomena lain,
2)
Ada itu memberi,
tidak ada itu tidak memberi
3)
Suatu pendapat atau
keyakinan benar,bila ia berkesuaian dengan totalitas relasi yang berkaitan
dengannya,dan nir benar apabila kesesuaian itu tidak ada.
Kebenaran
itu adalah totalitas ide mengenai kebenaran bersifat integral. Kesimpulannya
sila Ketuhanan Yang Maha Esa beralam pikirab integralistik.
Sila
Kemanusiaan yang adil dan beadab adalah abstraksi dari kondisi konkrit manusia
yang secara riil terus-menerus bersama dengan manusia lain, Manusia adalah
salah satufenimena alam semesta ,yang tidak mungkin berdiri sendiri terlepas
dari fenomena lain yang bertautan. Adil menunjukkan kemakhlukan individu dalam
diri manusia sedang beradab menunjukkan kemakhlukkan sosialnya.
Sila Persatuan Indonesia adalah
abstraksi dari ketautan manusia dengan fenomen lain diluar dirinya yakni ketautan
manusia dengan lingkungannya. Ketautan itu memberi kualifikasi loyalitas
manusia pada lingkungannya yang diartikan sebagai rasa keterikatan diri manusia
pada lingkungannya yang digerakkan hasrat memberi. Loyalitas terkecil yang
mengelilingi manusia adalah keluarga sebagai loyalitas tingkat ke dua yang
mempunyai kewajiban memberi pada lingkungan dimana ia berada yakni lingkungan
suku bangsa sebagai tingkat loyalitas ketiga. Loyalitas pada bangsa inilah
sebagai loyalitas tingkat keempat dalam pancasila dirumuskan sebagai Persatuan
Indonesia. Totalitas memberi terus dilakukan pada tingkat berikutnya yakni loyalitas pada umat manusia sebagai yang
kelima. Dan akhirnya loyalitas pada alam semesta ciptaan Tuhan pada hakekatnya
bentuk loyalitas manusia pada Tuhan YME sebagai tingkat loyalitas keenam
sebagai puncaknya. Loyalitas pada tiapjenjang adalah kondisi integrasi dari
semua berian para fenomen. Konsep universal yang terkandung dalam sila
Persatuan Indonesia adalah integralistik.
Konsep
yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
permusyawaratan/perwakilan adalah tentang masyarakat. Paham Pancasila mengenai
masyarakat adalah kebersamaan hidup
antar sejumlah orang yang terselenggara melalui interaksi saling
memberi.Dalam hal ini masyarakat tidak dipandang dalam individunya saja
melainkan sebagai tokoh nasional yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Dalam
konkritasinya masyarakat membutuhkan informasi yang mencerminkan kehendak
rakyat dan hal itu diperoleh melalui interaksi saling memberi. Interaksi
informasi inilah dalam pengertian
pancasila disebut musyawarah mufakat. Keorganisasian masyarakat yang pola
kerjanya berkerangkakan musyawarah mufakat dalam Pancasila menjadi butir ajaran
tentang : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan (dari) rakyat.
Substansi ajaran demokrasi pancasila adalah kebersamaan yakni terkandung dalam
ungkapan “ yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”.
Konsep
universal yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia adalah produk dari relasi antarsubjek,bukan barang jadi yang diaku
sebagai bawaan dari individu manusia. Konsep yang mendasari keadilan adalah
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ajaran filsafat Pancasila bahwa
perangkat hidup yang original adalah kewajiban yakni kewajiban memberi kepada
lingkungan. Melalui interaksi saling memberi maka terungkaplah pengertian hak
yakni hak seseorang adalah hasil terlaksananya kewajiban orang lain yang
bertautan.
Hak adalah derivat dari kewajiban. Faham
keadilan ajaran filsafat Pancasila
adalah :
1) Subjeknya jamak yang bertingkah laku serentak
2) Bahan baku keadilan adalah terlaksananya kewajiban
memberi dari pada subjek
3) Keadilan bersifat fungsional, karena orang yang tidak
pernah kewajiban memberi, tidak akan mendapatkan hak pula, mengingat kewajiban
adalah transformasi dari kewajiban ke hak antar pasangan subjek.
4) Dengan terjadinya transformasi kewajiban ke hak antar
subjek jamak, keadilan akan terwujud.
Pemikiran filosofis pancasila bersifat personal. Karena itu bisa muncul
perbedaan-perbedaan.